Pengiriman 6,2 Kg Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menggagalkan pengiriman narkoba seberat 6,2 kilogram. Dalam melakukan pengiriman, pelaku menggunakan moda transportasi yang berbeda-beda agar tidak terendus polisi.
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin menyatakan, polisi menangkap Budi Hartono, kurir yang membawa 6,2 kilogram sabu-sabu dari Pontianak.
Budi ditangkap saat tiba di Terminal Purabaya. Saat dikembangkan, polisi menangkap M. Tezar Frian di Jalan Nyi Cempo Timur Nomor 8, Kedungturi, Taman, Sidoarjo.
Machfud menuturkan, tersangka Budi menyebut ada sandi khusus dalam pengiriman narkoba tersebut.
Sandi itu dikeluarkan saat dia hendak mengirim narkoba dalam jumlah besar.
Tujuannya, memastikan keamanan jalur yang akan dilewati. Rencananya, Budi mengirim 6,2 kilogram sabu-sabu ke Tezar.
Budi mengambil sendiri sabu-sabu tersebut ke Pontianak. Dia menggunakan jalur laut dan darat.
Budi tiba di Terminal Bungurasih dengan membawa 6,2 kg sabu-sabu. Dia kemudian mengirimkan lima butir ekstasi ke Tezar melalui seorang kurir.
Kurir narkoba membawa barang haram tersebut dari Pontianak dengan jalur darat dan laut.
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa
- Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya