Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan tidak bisa dibatalkan meski terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Sebab, kata dia, Perpres tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik itu bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.
"Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar kepada awak media, Senin (15/12).
Dia menuturkan ketentuan dalam Perpres juga baru berlaku setelah tanggal aturan diteken, yakni 10 Oktober 2025.
Misalnya, kata Yanuar, terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian,” katanya.
Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan.
Pertama, ujar dia, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani telah diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan perlu dilanjutkan.
- Menteri LH Tegas Larang Insinerator Mini, tetapi Bandung Masih Menggunakan
- Pemkot Tangsel Pastikan Kerja Sama Pihak Ketiga Fokus di Pengolahan Sampah, Bukan Pembuangan
- Waka MPR Eddy Soeparno Bicara Pentingnya Kesiapan Daerah dalam Program Waste to Energy
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draft Perpres Soal Tugas TNI Atasi Terorisme
- Krisis Perilaku Masyarakat juga Menjadi Penyebab Darurat Penanganan Sampah Perkotaan
- KLH Perkuat Aturan EPR Lewat Perpres, Target Rampung Semester I 2026
JPNN.com




