Pengolahan Sampah Mandiri MRF Bintaro Jaya Diresmikan, Ini Keunggulannya
jpnn.com, JAKARTA - PT. Jaya Real Property, sebagai salah satu pengembang di Kota Tangerang Selatan melakukan peresmian Fasilitas Pengolahan Sampah Mandiri MRF (Material Recovery Facility) Bintaro Jaya.
Momen tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, S.M,.M.AP dan Walikota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie serta didampingi Wakil Direktur Utama PT. Jaya Real Property, Tbk Sutopo Kristanto.
"MRF Bintaro Jaya ini diharapkan mampu memberikan dampak besar, mengurangi volume sampah ke TPA melalui peningkatan pemilahan dan pemulihan material bernilai, dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, sehingga menciptakan kawasan yang lebih sehat, bersih,dan nyaman," kata Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangan resmi.
Peresmian Fasilitas Pengolahan Sampah Mandiri MRF (Material Recovery Facility) Bintaro Jaya yang berdiri di lahan seluas 1,4 Ha dalam rangka menjalankan dan mendukung program pemerintah 'Indonesia Bersih Sampah 2025'.
Program itu selaras dengan program PT. Jaya Real Property 'Menuju Bintaro Jaya Merdeka Sampah'.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah timbulan sampah di kawasan Bintaro Jaya.
Saat ini, fasilitas Pengolahan Sampah Mandiri MRF Bintaro Jaya berkapasitas maksimum sebesar 60 ton/hari
dengan prinsip kerja pemanfaatan sampah domestik menjadi material produk lain yang lebih bermanfaat.
Semua dilakukan melalui pemilahan antara sampah organik/anorganik kemudian dilakukan pengolahan secara mandiri maupun kerja sama dengan pihak ke-3.
PT. Jaya Real Property, sebagai salah satu pengembang di Kota Tangerang Selatan melakukan peresmian Fasilitas Pengolahan Sampah Mandiri MRF Bintaro Jaya.
- Menteri LH Tegas Larang Insinerator Mini, tetapi Bandung Masih Menggunakan
- Pemkot Tangsel Pastikan Kerja Sama Pihak Ketiga Fokus di Pengolahan Sampah, Bukan Pembuangan
- Waka MPR Eddy Soeparno Bicara Pentingnya Kesiapan Daerah dalam Program Waste to Energy
- Krisis Perilaku Masyarakat juga Menjadi Penyebab Darurat Penanganan Sampah Perkotaan
- Kabar Baik, Bantargebang Bebas Sampah pada 2027
- Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut
JPNN.com




