Pengumuman dari AKP Hengki Kurniawan: DI Ditangkap di Cibodas

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial DI (37) yang merupakan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pada Jumat (20/5), polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Polisi kemudian menangkap DI yang gerak-geriknya mencurigakan di wilayah Uwung Jaya, Cibodas, pada Senin (23/5) pukul 23.00 WIB.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur," kata Hengki Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Dalam giat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,53 gram.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Tigaraksa dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hengki. (cr1/jpnn)
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menangkap pria berinisial DI di Cibodas, Kota Tangerang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- 43 Kg Barang Terlarang Ditemukan di Kepulauan Riau, Anak Buah Brigjen Krisno Langsung Bergerak
- Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
- Polisi Curiga di Dalam Pepaya, Astaga, Isinya
- Inilah Tampang IJ Pengirim Narkoba ke Semarang, Modusnya
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Kebun Kelapa Sawit, Digerebek
- Rumah Pak Nelayan Ini Sering ke Luar-Masuk Orang, Ternyata