Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), pelaku kasus penggelapan uang hasil penjualan sapi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada periode 13 November 2018 hingga 2 Juni 2020.
"Pelaku melakukan order (pemesanan) sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order (pesanan)," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).
Wahyu menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan pembayaran faktur tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp 304.935.500.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan yang terletak di Jambe, Kabupaten Tangerang itu, sebesar Rp 108.053.000.
Selain itu, dalam kurun tiga tahun, yakni, 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 314.387.875.
“Sehingga PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 727.376.375," ujar Wahyu.
Pihak PT Lembu Setia Abadi Jaya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu
- Ingin Sepak Bola Indonesia Makin Baik, Firman Utina Dirikan SSB Gemilang FU15 di Tangerang
- Kaesang Jadi Ketum, Kursi DPRD PSI di Kota Tangerang Naik 600 Persen
- Paripurna HUT Kota Tangerang, Dr. Nurdin Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi