Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
Minggu, 25 Juli 2021 – 06:21 WIB
Polisi pada akhirnya bisa menangkap SM pada Kamis (22/7) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa