Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap

Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
SM (47), pelaku kasus penggelapan uang saat di Mapolresta Tangerang, Kamis (22/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

Polisi pada akhirnya bisa menangkap SM pada Kamis (22/7) lalu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News