Pengumuman, Gunung Gede Pangrango Ditutup untuk Umum Selama 3 Bulan

Pengumuman, Gunung Gede Pangrango Ditutup untuk Umum Selama 3 Bulan
Gunung Gede Pangrango akan ditutup untuk umum selama tiga bulan. Foto: Aditya Rohman/Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menutup sementara kegiatan pendakian untuk umum mulai 31 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020.

Penutupan kegiatan pendakian itu sesuai Surat Edaran Nomor SE.1460/BBTNGGP/BIDTEK/Tek.p2/11/2019 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.

"Penutupan kegiatan pendakian ini terhitung mulai 31 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020 atau selama tiga bulan," kata Kepala BBTNGGP Wahju Rudianto di Sukabumi, Selasa (26/11).

Penutupan kegiatan pendakian untuk umum ke Gunung Gede Pangrango bertujuan untuk pemulihan ekosistem, mengantisipasi cauca ekstrem atau buruk dan kegiatan operasi bersih.

Surat Edaran tersebut juga sudah ditembuskan ke Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor serta Kapolres Sukabumi, Bogor dan Cianjur.

Wahju meminta surat edaran itu dipatuhi dan tidak ada yang nekat mendaki selama penutupan ini berlangsung karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk memberikan kesempatan ekosistem yang ada di TNGGP untuk berkembang biak.

Maka dari itu, pendaki yang masih berada di jalur pendakian maupun di puncak Gunung Gede Pangrango agar turun sebelum 31 Desember 2019 dan tidak ada kegiatan lainnya apalagi nekat merayakan pergantian tahun di puncak gunung.

"Kami pun sudah memberikan imbauan ini kepada umum agar aturan ini bisa dipatuhi oleh siapa pun, dan mengerahkan petugas antisipasi adanya oknum yang nekat mendaki selama penutupan berlangsung," tambahnya. (antara/jpnn)

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup sementara kegiatan pendakian untuk umum selama tiga bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News