Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (28/10), bakal menindak para pelanggar ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan.
Penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan setelah berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap selama tiga hari sejak Senin (25/10) lalu.
"Iya betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Selain tilang elektronik, pengendara yang melanggar juga bakal ditindak secara manual.
Menurut AKBP Argo, pelanggar dapat dikenai sanksi tilang mengacu Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," ungkap Argo.
Dia berharap masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum.
Sebab, angkutan publik telah beroperasi 100 persen pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho!
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Mewujudkan Jakarta Baru, Transformasi Menuju Kota Global
- Aktivis Muda Nilai Nadia KNPI Layak Jadi Cawagub Jakarta
- Hujan Hari Ini, 11 Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Catat Lokasinya!
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan