PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi

PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi
Ilustrasi.
JAKARTA – Pemerintah telah sepakat mengambil keputusan terkait nasib angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang belakangan menyita perhatian masyarakat. Para moda aplikasi, diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan.   Keputusan itu sudah disepakati bersama antara Menko Polhukam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menkominfo Rudiantara hari ini, Kamis (24/3).

jpnn.com - "Hasil rapat tadi, pihak Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan, sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta.

Rapat itu, sambung Barata merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3) kemarin.

Kemudian, badan hukum (koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber juga diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya.   "Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," tegas Barata. (chi/jpnn)  

JAKARTA – Pemerintah telah sepakat mengambil keputusan terkait nasib angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang belakangan menyita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News