Pengurus Sejumlah BEM Beri Masukan Terkait RUU KUHAP: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim

Pengurus Sejumlah BEM Beri Masukan Terkait RUU KUHAP: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim
Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP yang baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pusat, Kamis (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Mendorong Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti lebih lanjut terkait saran dan rekomendasi daripada berbagai elemen masyarakat demi tercapainya partisipasi publik yang inklufis dalam pembentukan KUHAP yang sedang dirancang," lanjutnya.

Senada, Ketua BEM Unila Ammar Fauzan menegaskan pengenaan upaya paksa perlu mendapat pengawasan ketat oleh hakim pemeriksa pendahuluan.

"Untuk menguji urgensi pengenaan upaya paksa guna mengawasi sistem peradilan pidana, mewujudkan sistem peradilan pidana lebih akuntabel, serta menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dimana pengajuan upaya paksa dari penyidik polri, penyidik lain dan PPNS melalui penuntut Umum untuk mendapat persetujuan penetapan dari Hakim," terang Amar.

Dia juga menyoroti kewenangan penyidikan yang tersentral ke satu lembaga akan membuat potensi terhentinya aduan atau penanganan kasus semakin besar.

Menurutnya, saat ini menurutnya penyidik cenderung tajam ke bawah tumpul keatas. 

BEM Unila, sambung Ammar, menilai KUHAP tidak memberikan ruang bagi Jaksa atau penuntut umum untuk mengawasi penyidikan secara substantif dan hakim baru berperan saat pra peradilan atau tahap persidangan.

Dalam KUHAP yang berlaku saat ini disebutkannya ada pemisahan tegas antara penyidik dan jaksa.

Dia menjelaskan penyidik baru berkoordinasi dengan jaksa setelah meyerahkan berkas. Kurangnya koordinasi antara penyidik dan jaksa yang membuat masing-masing berjalan dengan ego sektoral tersebut berimbas pada gagalnya penegakan hukum. 

Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News