Pengurus Sejumlah BEM Beri Masukan Terkait RUU KUHAP: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim

Pengurus Sejumlah BEM Beri Masukan Terkait RUU KUHAP: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim
Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP yang baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pusat, Kamis (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. 

Dia menjelaskan Komisi III selanjutnya akan memilah mana yang dianggap urgen dan prioritas.

"Prioritasnya bagaimana di KUHAP ini, menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip, KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state atau negara dengan warga negara yang berproses hukum," ungkap Habiburokhman.

"Nah, ini situasinya di KUHAP 81 tidak imbang. State begitu powerful, warga negara begitu less power. Ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)

Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News