Pengusaha Ancam Pidanakan Pemkot Manado
Senin, 27 September 2010 – 15:24 WIB
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) pada hutan di kawasan reklamasi. Direktur PT Mega Surya yang juga reklamator pelopor kawasan Boulevard pantai Manado ini mengatakan, akan ada multiplier effect dari pembangunan IPAL. Di antaranya katanya, akan terjadi pencemaran, karena dengan membangun IPAL berarti struktur lahan reklamasi akan berubah, sehingga lebih rapuh dan tidak kuat menahan ombak.
"Yang sekarang saja, kami tetap melakukan segala perbaikan di tanggul pemecah ombak ketika ombak datang. Apalagi kalau struktur bawah tanahnya berubah. Tanggulnya bisa jebol dan separuh kawasan reklamasi bisa dilibas ombak. Kalau sudah begitu, akan membahayakan ribuan orang dan menimbulkan pencemaran di laut," beber pengusaha asal Makassar ini, saat dihubungi JPNN via ponsel, Senin (27/9).
Baca Juga:
Dampak lainnya, kata Benny, akan timbul rasa tidak aman lagi bagi investor untuk berinvestasi di Manado. Sebab katanya, jika pimpinan (daerah) berganti, kebijakannya berganti juga. "Jujur saja, kalau IPAL dibangun di hutan kota yang sudah jadi ini, akan menjadi bencana besar bagi kami. Karena sudah pasti pengunjung tidak akan datang ke sini lagi," ujarnya.
Meski berharap agar ada kajian lagi dari Pemkot, Benny berharap agar masalah ini tidak sampai ke ranah hukum. "Kami sih maunya dibicarakan bersama-sama. Kalau Pemkot tetap nekat, ya, apa boleh buat. Kami akan melakukan tindakan hukum, karena Pemkot telah melanggar perjanjian awal," tegasnya.
JAKARTA - Pengusaha asal Makassar, Benny Tungka, mengancam akan mempidanakan Pemkot Tomohon, terkait pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi