Pengusaha Ini Akhirnya Dieksekusi di Depan Istri Muda

Pengusaha Ini Akhirnya Dieksekusi di Depan Istri Muda
Foto: Pekanbaru FX/JPNN

jpnn.com - PELALAWAN - Pengusaha rumah makan (RM), Edi Putra alias Ajo Safari (47) yang didakwa mentelantarkan istri tuanya Nelawati (45) akhirnya dieksekusi Kejari Pangkalan Kerinci.

Eksekusi itu berjalan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis 7 bulan penjara. Terdakwa dijemput tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci M Amin SH dan Doli Novaisal SH disaat berada di rumah makan milikya di Jalan Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci, Jumat (29/1) siang dan disaksikan oleh istri mudanya.

JPU Doli Novaisal membenarkan adanya eksekusi terdakwa Ajo Safari tersebut. ‘’Setelah putusan MA kita terima, maka terdakwa kita lakukan eksekusi untuk menjalani hukuman 7 bulan kurungan di Lapas Pekanbaru,’’ ujar Doli.

Walau Ajo Safari sempat menolak digiring petugas Kejaksaan, karena dirinya tidak di dampingi penasehat hukumnya. Tetapi setelah diberi kesempatan untuk menghubungi penasehat hukumnya yang akan menyusul datang. Maka eksekusi tidak dapat di tunda lagi.

Hingga Ajo Safari digiring ke Kejaksaan di dampingi istri mudanya, usai penyelesaian administrasi, kembali di jebloskan ke Lapas Pekanbaru. 

Sementara awal proses di kepolisian di tahun 2013 silam, hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Ajo Safari tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan saat persidangan di PN Pelalawan yang dipimpin Ega Shaktiana SH MH bersama dua hakim anggota lainya menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. 

Atas vonis ringan JPU M Amin SH yang menuntut terdakwa, 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan kurungan penjara, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

PELALAWAN - Pengusaha rumah makan (RM), Edi Putra alias Ajo Safari (47) yang didakwa mentelantarkan istri tuanya Nelawati (45) akhirnya dieksekusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News