Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta, JPU Supardi mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar 200 juta dengan subsidir 4 bulan penjara," tutur Supardi.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp. 19,951 miliar,  jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

JPU menilai tindakan Musfar itu mempengaruhi persaingan tender pengadaan barang dan jasa di Depsos. Dari tindakan pengusaha itu, persaingan jadi tidak sehar. Bahkan, JPU mengatakan terdakwa tak merasa bersalah. Musfar dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.(gel/jpnn)

JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News