Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik

Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru. (san/rmol)


Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News