Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tinggal 9 Hari Lagi, R1 R2 R3 Tak Hanya Diam Menunggu
jpnn.com - JAKARTA – Batas waktu instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPANRB) ialah 20 Agustus 2025.
Dengan demikian, tahapan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tinggal 9 hari lagi.
Jadwal tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Berkaitan dengan hal tersebut, belasan perwakilan tenaga honorer R1, R2, dan R3 lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin (11/8).
Perwakilan tenaga honorer, Adhi Dwi Prayitno mengatakan, kunjungan bersama itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan teknis sekaligus memastikan implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu berjalan optimal di daerah.
“Semua diawali paruh waktu dan nantinya diharapkan bisa penuh,” katanya.
Dia menyebut di Tulungagung terdapat sekitar 3.000 tenaga honorer yang diharapkan seluruhnya dapat terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dia mengingatkan bahwa batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah ditetapkan hingga 20 Agustus 2025.
Para honorer R1 hingga R3 mengawal tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu yang batas akhirnya 20 Agustus 2025.
- Berikut Pengakuan Sejumlah Guru Honorer tentang SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026
- Pertemuan PPWI dengan Sufmi Dasco Masuk Jadwal, Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata
- 5 Berita Terpopuler: Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap, Kepala BKN Bilang Begini Caranya, Ternyata
- Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?
- PPPK Paruh Waktu Indonesia Siap Kawal Program MBG dan Ketahanan Pangan
- Kepala BKN Bilang PPPK & PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Begini Caranya
JPNN.com




