Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua

Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua
Mensos Tri Rismaharini alias Risma. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengomentari pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang ancaman memindahkan PNS pemalas ke Papua.

Menurut Suparji, pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik.

"Setinggi apa pun emosi,  seharusnya (pejabat) tetap dalam koridor kebijakan dan kebajikan," kata Suparji, Kamis (15/7) sore.

Guru besar ilmu hukum di UAI itu justru mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada amtenar tak becus bekerja ke Papua.

"Ketentuan mana yang menjadi pijakan sehingga jelas ketika menyampaikan suatu ungkapan?" ujar Suparji.

Oleh karena itu, Suparji menyayangkan pernyataan Risma yang justru menyinggung Papua.

"Seharusnya tidak melihat pada konteks kedaerahan. Ini, kan, bisa mencederai Papua," tutur Suparji.(cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Guru besar ilmu hukum di UAI Prof Suparji Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada PNS tak becus bekerja ke Papua.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News