Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengomentari pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang ancaman memindahkan PNS pemalas ke Papua.
Menurut Suparji, pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik.
"Setinggi apa pun emosi, seharusnya (pejabat) tetap dalam koridor kebijakan dan kebajikan," kata Suparji, Kamis (15/7) sore.
Guru besar ilmu hukum di UAI itu justru mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada amtenar tak becus bekerja ke Papua.
"Ketentuan mana yang menjadi pijakan sehingga jelas ketika menyampaikan suatu ungkapan?" ujar Suparji.
Oleh karena itu, Suparji menyayangkan pernyataan Risma yang justru menyinggung Papua.
"Seharusnya tidak melihat pada konteks kedaerahan. Ini, kan, bisa mencederai Papua," tutur Suparji.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru besar ilmu hukum di UAI Prof Suparji Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada PNS tak becus bekerja ke Papua.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Kaget, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB, PPPK Tak Perlu Mengundurkan Diri
- Warga Jayapura Tagih Janji Wamen PU Diana Kusumastuti soal Ganti Untung Tanah Ulayat
- 5 Berita Terpopuler: 3.515 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu, Honorer Gagal Temui Jalan Buntu, Ternyata
- Menurut Livand Breemer, Fenomena Ini Merusak Citra ASN PNS dan PPPK
- Perempuan PNS Menangis, Suaranya Bergetar, Irjen Herry Langsung Mengeluarkan Perintah Khusus
- Pemprov Jatim Pecahkan Rekor MURI, 36.668 ASN Dipetakan Talenta Berbasis AI
JPNN.com




