Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengomentari pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang ancaman memindahkan PNS pemalas ke Papua.
Menurut Suparji, pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik.
"Setinggi apa pun emosi, seharusnya (pejabat) tetap dalam koridor kebijakan dan kebajikan," kata Suparji, Kamis (15/7) sore.
Guru besar ilmu hukum di UAI itu justru mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada amtenar tak becus bekerja ke Papua.
"Ketentuan mana yang menjadi pijakan sehingga jelas ketika menyampaikan suatu ungkapan?" ujar Suparji.
Oleh karena itu, Suparji menyayangkan pernyataan Risma yang justru menyinggung Papua.
"Seharusnya tidak melihat pada konteks kedaerahan. Ini, kan, bisa mencederai Papua," tutur Suparji.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru besar ilmu hukum di UAI Prof Suparji Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada PNS tak becus bekerja ke Papua.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Pesan Pj Gubernur Babel: ASN Menghindari Sifat Saling Menjatuhkan
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM