Penipu Asal Blora Ini Sudah 24 Kali Beraksi, Begini Modusnya
jpnn.com, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun membekuk AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora, yang terlibat serangkaian kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di 24 lokasi berbeda.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka kerap menargetkan korban perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan OMI.
Dengan iming-iming tawaran pekerjaan, AW membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya membawa kabur motor mereka.
Kasus ini terkuak setelah laporan dari YR (40), warga Magetan, yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul putih bernopol AE 3983 RJ di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.
“Setelah membuat korban percaya, pelaku mengajak bertemu dan meminjam motor dengan alasan tertentu. Begitu motor di tangan, ia langsung melarikan diri dan menjualnya secara daring,” jelas AKBP Kemas.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor hasil kejahatan, ponsel OPPO A54 warna biru, slip angsuran, dan surat keterangan bank.
Penyidikan juga mengungkap bahwa AW pernah dua kali mendekam di penjara dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Blora.
Atas perbuatannya, di dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Mayoritas korban adalah perempuan. Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi pertemanan,” ujar dia. (mcr23/jpnn)
Warga Blora diringkus Polres Madiun karena diduga lakukan penipuan berkedok kenalan melalui aplikasi datting
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha
- Pelaku Penipuan Bermodus Konten Iklan Medsos Beraksi di Jakarta, Waspada
- Ada Penipuan Daring Bermodus Ajak Korban Nonton Film, Begini Kasusnya
- Waspada, Ada yang Catut Nama Pejabat Kejati Jabar Untuk Menipu
- Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat
- Mengaku Anggota TNI, 12 Penipu Jual Mobil Murah via Daring
- Baru Sebulan Bebas, 2 Residivis Kembali Ditangkap Bawa Sabu-sabu 5 Kg di Depok
JPNN.com




