Penjambret Nenek 73 Tahun Itu Ternyata Pasutri, Sang Suami Residivis, Istrinya Hamil 5 Bulan

Penjambret Nenek 73 Tahun Itu Ternyata Pasutri, Sang Suami Residivis, Istrinya Hamil 5 Bulan
MJ, pria yang menjambret nenek bernama Tan Siat Mie (73) di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat, saat diamankan di Mapolsek Metro Tamansari, Kamis (25/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami istri, MJ dan FZ yang viral di media sosial karena menjambret nenek bernama Tan Siat Mie (73), di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya saat ini hanya menahan MJ, pelaku pria.

"Untuk status hukum istri yang diperiksa tersangka ini sedang hamil lima bulan tidak kami lakukan penahanan. Tersangka utama (MJ) dilakukan penahanan di Polsek Metro Tamansari," kata Bismo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

Bismo menambahkan, alasan pelaku melakukan penjambretan karena ingin membangun rumahnya yang berada di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

MJ juga merupakan residivis kasus narkoba. "Hasil tes urine positif narkoba," ujar Bismo. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. 

Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (13/3) siang. Korbannya merupakan seorang nenek bernama Tan Siat Mie (73).

Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar dari rumahnya untuk pergi berbelanja.

Polisi telah menangkap pasangan suami istri, MJ dan FZ yang viral di media sosial karena menjambret nenek bernama Tan Siat Mie (73) di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News