Penjelasan Brigjen Untung soal Keberadaan Riza Chalid
"Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit," kata dia.
Terkait proses penerbitan red notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters," ucapnya.
Dalam kasus ini, dia menyebut terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik.
Dia menambahkan Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subyek berada.
Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
"Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai," tutur Ricky.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Fernando Emas Apresiasi Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Judi Online Lintas Negara
- Tuntutan Tinggi
- Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 809,59 M dan Rp 4,87 T
- 4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Divonis Bebas
JPNN.com




