Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS

Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS cair April. Ilustrasi Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) rencananya akan dicairkan pada April mendatang. Sejak Januari lalu, PNS masih menerima gaji dengan nominal yang sama dengan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pencairan tambahan gaji yang akan diterima oleh PNS pada April nanti adalah gaji sejak Januari hingga April.

“Untuk Mei dan selanjutnya, akan dibayarkan waktu pembayaran gajinya (pada Mei, Red),” tuturnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan PP Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A, Begini Rinciannya

Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk PNS sebesar 5 persen. Kenaikan itu dilakukan sebab gaji pokok PNS tidak naik sejak tiga tahun terakhir.

Ani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, namun belum diundangkan dan diberi nomor.

BACA JUGA: Jokowi: Insyaallah Awal April Ditransfer

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun belum menetapkan berapa anggaran pasti yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji itu. Sebab, masing-masing kementerian/lembaga masih perlu melaporkan berapa kebutuhan dan kenaikan gaji dari tiap-tiap pegawainya.

Gaji PNS yang naik lima persen akan cair April, Presiden Jokowi juga sudah meneken PP terkait kenaikan gaji itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News