Penjelasan Herison Perihal Rancangan Perda Trantibumlinmas Kota Palembang, Pakai Frasa Sapu Jagat
* ?Tertib Jalur Hijau & Drainase: Solusi untuk kota yang lebih asri dan bebas banjir.
* ?Hiburan Rakyat: Pengawasan ketat pada acara seperti Orgen Tunggal yang sering memicu kerawanan sosial.
2. Penyelarasan dengan KUHP Baru 2026
?Herison menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Perda yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
“Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga sanksi sosial," ujar Dr. Herison.
3. Warning untuk Ormas: "Tertib atau Ditindak"
?Menanggapi bentrokan antara ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Satpol PP bertindak tegas atas arahan langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Herison menegaskan tidak ada ruang bagi organisasi yang mengganggu kondusivitas kota.
Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menggodok regulasi baru yang disebut sebagai Perda Sapu Jagat.
- Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
- Polresta Tangerang Kerahkan 200 Personel Mengadang Massa Demo ke Gedung DPR RI
- PMKRI Sintang Sikapi Wacana Pencabutan Perda Soal Pembukaan Lahan
- PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
- 3 Raperda Inisiatif Jadi Perda, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Warga
JPNN.com




