Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri.
Nantinya, besaran kenaikannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata dia.
Mensesneg mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.
"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," tutur Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri. Ini berbeda dengan hakim karier.
- 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Dasco, Mensesneg
- 5 Berita Terpopuler: Batalkan Demo 7 September, Data PPPK Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Sindiran Terbuka Muncul
- Data PPPK-PPPK Paruh Waktu Versi AMP Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Alhamdulillah
- 4 Korporasi Tengah Diselidiki Terkait Karhutla di Kalimantan Barat
- Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
- Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat
JPNN.com




