Penjelasan Kejari Jakpus Soal Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap perkembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan MAA alias AZ atau Ammar Zoni serta 5 orang tersangka.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Agung Irwan dilansir Antara, Kamis (9/10).
Menurutnya, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan 5 orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Adapun kasus tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bisa masuk tahap selanjutnya.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," bebernya.
Agung Irwan menjelaskan, barang bukti kasus Ammar Zoni akan diungkapkan pada pendakwaan.
Sebab, saat ini pihak Kejari Jakpus sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap perkembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan MAA alias AZ atau Ammar Zoni serta 5 orang tersangka.
- Tidak Bertemu Ammar Zoni di Nusakambangan, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Raffi Ahmad Bantu Pengobatan Fahmi Bo, Istri Onadio Ungkap Kerinduan
- Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Dokter Kamelia Sulit Berkomunikasi
- Prihatin kepada Ammar Zoni, Ustaz Derry Sulaiman: Berat Banget Ujiannya
- Ustaz Derry Sulaiman Ceritakan Curahan Hati Ammar Zoni
- Dijadwalkan ke Lapas Nusakambangan, Raffi Ahmad Bakal Jenguk Ammar Zoni?
JPNN.com




