Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Penarikan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi 2019 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan keresahan di kalangan honorer K2 serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).
Pasalnya, kejadian yang menimpa PPPK di Kantor Regional II BKN Jawa Timur itu membuat mereka harus tertunda mendapatkan hak-haknya.
Lantas apa sebenarnya yang terjadi sehingga harus dilakukan penarikan NIP dan SK PPPK tersebut?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (21/1), membenarkan ada penarikan NIP dan SK PPPK karena ada sedikit kekeliruan yang harus diperbaiki.
Namun, kata Bima Haria, masalah tersebut langsung diatasi dan sudah berjalan lagi.
"Ditarik lagi ke BKN karena ada sedikit koreksi tetapi sudah diperbaiki," ujarnya.
Dia menambahkan, kesalahan penomoran NIP PPPK karena sistemnya eror. BKN pun sudah memperbaiki sistem tersebut.
"Programming eror makanya NIP dan SK yang sudah diterbitkan ditarik lagi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini tetapi sudah normal kembali kok," ucapnya.
BERITA TERKAIT
- Instruksi Ketua GTKHNK 35+ untuk Guru Honorer dan Tendik Menghadapi Rekrutmen PPPK
- Dapat Materi Belajar dari Kemendikbud, Guru Honorer Non-K2 Percaya Diri Hadapi Tes PPPK
- Kemendikbud Terus Berupaya Perbaiki Tata Kelola Pengajar, Forum Guru Menyambut Baik
- Kediri Sudah Gajian, 4 Daerah di Jatim Malah Belum Serahkan SK PPPK
- Mendikbud Akan Meluncurkan Seri Belajar Mandiri Calon Guru PPPK, Simak 4 Kriteria Peserta
- PPPK di Wilayah Jateng Bersukacita, Hari Ini Terima Gaji Plus Tunjangan, Alhamdulillah