Penjelasan KKP dan Kejagung Soal Viral Tanggul Beton Cilincing yang Dibangun PT KCN

Penjelasan KKP dan Kejagung Soal Viral Tanggul Beton Cilincing yang Dibangun PT KCN
Konferensi pers “Klarifikasi Pemerintah Pusat dan PT Karya Citra Nusantara Sehubungan dengan Tanggul Betol di Perairan Cilincing, Marunda”, pada Jumat (12/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Pak Widodo ini ya harus penuh dengan rasa tanggung jawab dan juga comply terhadap aturan yang ada, baik yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga kementerian yang lain,” tutur Fajar.

Semantara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung RI Irene Putri menuturkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan pembangunan pelabuhan.

Kejagung memastikan adanya ketersediaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga perjanjian kontrak saat PT KCN mengerjakan proyek tersebut.

“Kami membantu, mengexist, mendampingi KCN dan juga kementerian untuk secara legal dan secara prosedurnya ini terpenuhi,” jelas Irene.

PT KCN juga disebut melibatkan

Kementerian Lingkungan Hidup yang saat masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Itu semua isu hukum sudah diselesaikan, tapi memang proyeknya terus berjalan. Jadi, proyeknya terus berjalan, tapi isu hukumnya yang menyertai itu sudah didampingi dan sudah diselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu terakhir.

KKP memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pembangunan tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News