Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK

Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers virtual. Foto: tangkapan layar zoom/mesya

Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat.

Sanksi ini berlaku bila PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

"Jadi pemberhentian PPPK ini sama seperti PNS, ada jenjangnya. Tidak langsung diberhentikan," ucapnya.

Dia pun mewanti-wanti, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 untuk tidak masuk dalam kegiatan politik apalagi jelang Pilkada. Sebab, bisa memengaruhi penerbitan NIP dan SK PPPK. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Berikut ini penjelasan pejabat BKN yang harus diketahui para PPPK hasil seleksi Februari 2019.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News