Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi

Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memproses kasus pengancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan pelajar berinisial S alias Roy (16).

Kini, pelajar tersebut masih dalam pengawasan polisi dan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, R bukan berstatus tersangka.

“Dalam UU Sistem Peradilan Anak, anak disebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Bukan disebut tersangka,” kata Argo, Minggu (27/5)

Argo menuturkan, penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Menurutnya, perlakuan kepada tersangka atau orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki perbedaan. Misalnya, diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kalau orang dewasa tersangka tetapi dalam UU perlindungan anak disebut anak sebagai pelaku. Perlakuan juga berbeda untuk hukuman anak,” tutur Argo.

Dalam Undang-Undang, peradilan anak memiliki keistimewaan, di antaranya penyidik adalah penyidik anak, penuntut umum adalah penuntut umum anak, hakim adalah hakim anak, hakim banding adalah hakim banding anak, serta hakim kasasi adalah hakim kasasi anak.

Penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News