Penjelasan Purbaya soal Eks Dirjen Pajak Terseret Kasus Dugaan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial SU diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa anak buahnya tersebut.
Purbaya menyampaikan pihaknya memberi ruang penuh bagi proses hukum untuk berjalan secara independen.
"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya dikutip Kamis (27/11).
Purbaya juga mengatakan sebenarnya terdapat prosedur hukum tersendiri terkait kasus tax amnesty.
"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak Kemenkeu SU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum Ditjen Pajak pada periode 2016-2020.
"SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (25/11).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Kejagung yang neneriksa Dirjen Pajak SU terkait kasus dugaan korupsi
- Mengenal Pembukaan Rekening Massal, Program Peningkatan Inklusi Keuangan
- Purbaya Tepis Isu Jual Beli Jabatan Rp100 Miliar di Kemenkeu
- Purbaya Sebut Program Pembukaan Rekening Massal Tidak pada 2026
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
JPNN.com




