Penjelasan Terbaru Mahfud MD kasus Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah bermanuver yang menyebabkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab kesulitan pulang ke tanah air.
Mahfud lantas menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pencekalan seseorang. Menurut dia, pencekalan terhadap seseorang hanya berlaku untuk masa enam bulan.
Di sisi lain, kata Mahfud, Habib Rizieq mengaku sudah lebih dari 1,5 tahun tidak bisa pulang ke Indonesia. Habib Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia masih memberlakukan pencekalan terhadap dirinya.
"Begini, ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq, karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal enam bulan. Dia (Habib Rizieq) mengakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," ucap Mahfud MD ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Menurut Mahfud, urusan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia merupakan urusan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, kata dia, tidak pernah menerbitkan surat pencekalan atas nama Rizieq.
"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dia (Habib Rizieq) dicekal. Kami ndak tahu. Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan," tegas dia.
Sebelumnya Habib Rizieq Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia menunjukkan surat cekal dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.
"Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Rizieq dalam video yang diunggah ke YouTube oleh akun Front TV, Minggu (10/11).
Menurut Mahfud MD, urusan Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia merupakan urusan Arab Saudi, karena pemerintah Indonesia tidak pernah mencekal tokoh FPI itu.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi