Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi narapidana perkara pembuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa tak ada kaitannya dengan kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menteri dari PDI Perjuangan itu beralasan, pemberian remisi mengacu pada prosedur yang ada.

"Remisi adalah umum, bukan hal khusus itu," kata Yasonnya di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1). Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya

Mantan legislator PDIP itu menuturkan, merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 maka penerima remisi bukan hanya Susrama. Sebab, dalam lampiran keprres itu ada 115 nama napi termasuk Susrama sebagai penerima remisi.

“Ada ratusan orang yang diajukan (menerima remisi, red), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden melakukan hal yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, Susrama sebelumnya merupakan terpidana seumur hidup karena dinyatakan terbukti menjadi otak di balik pembunuhan Prabangsa. Namun, Susrama berhak menerima remisi sehingga hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara.

Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

Susrama telah menjalani hukuman selama 10 tahun. Hingga akhirnya permohonan remisinya diusulkan oleh pihak lapas dan telah melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan.

“Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat," ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi untuk Susrama bukan berarti otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali itu tinggal 10 tahun di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News