Penjelasan Terbaru Pemerintah soal Dana Kelurahan

Penjelasan Terbaru Pemerintah soal Dana Kelurahan
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengucurkan dana kelurahan pada 2019 mendatang. Ide ini menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, sebenarnya sudah muncul saat pembahasan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan Mardiasmo, keinginan mengucurkan dana kelurahan kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo mendapat banyak aspirasi dari aparatur pemerintah di perkotaan. Misalnya, kenapa desa dapat dana, sementara kelurahan tidak.

"Dulu kelurahan dianggap lebih urban bukan rural. Jadi mereka sudah bisa sendiri," kata Mardiasmo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Senin (22/10).

Akan tetapi, lanjutnya, ada juga kelurahan yang kemampuannya tidak seperti kelurahan yang diharapkan. Ada kelurahan yang memang membutuhkan banyak anggaran.

"Ya biaya operasional kelurahan ada toh. Pembangunan juga ada. Kan banyak juga daerah-daerah diperkotaan yang miskin. Banyak lho. Miskin di perkotaan itu ada, bukan banyak. Miskin di perkotaan ini kan harus kita perbaiki," jelas birokrat kelahiran Surakarta, 60 tahun lalu ini.

Masalahnya, pemerintah pusat belum punya aturan untuk mengucurkan dana untuk kelurahan melalui APBN. Inilah yang sedang dicarikan solusinya. Kalau membuat UU, itu butuh waktu lama.

Selain itu, mekanisme pelaksanaannya juga akan dikaji. Pemerintah ingin modelnya sama seperti dana desa. Namun masih akan dibahas apakah dananya langsung ditransfer ke kelurahan, atau melalui wali kota.

"Terus dasarnya memberikan apakah semua sama rata. Kan desa enggak (tidak sama), tergantung jumlah pendudukanya, luasnya dan sebagainya," jelas Mardiasmo.

Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan, antara lain karena di kelurahan juga ada warga miskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News