Penjelasan Waka BKN soal Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu, Menggembirakan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (Waka BKN) Suharmen mengungkapkan soal peningkatan status PPPK paruh waktu cukup menggembirakan.
Dia memintan agar PPPK paruh waktu tetap fokus bekerja dan bersabar.
Menurutnya, pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu.
Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.
Pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini, ujar Waka BKN, merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
"Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (23/6/2026).
Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu itu akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.
Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.
Penjelasan Waka BKN Suharmen soal peningkatan status PPPK Paruh Waktu ke PPPK, menggembirakan.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Guru & Tendik Gelar Konsolidasi, Bukan Cuma Itu
- Jumlah ASN 2026, Terbanyak Bukan PPPK Paruh Waktu
- Pemda Fokus Pemutakhiran Data PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Ada Tujuannya
- Menjelang 2027, Guru & Tendik Konsolidasi Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu, R3-R4
- 5 Berita Terpopuler: Hari Bahagia PPPK Sebentar Lagi, tetapi Pengangkatan Bikin Penasaran, Jangan Persulit Pencairan TPG
- Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Bikin Penasaran
JPNN.com




