Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan

Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan kasus penjualan saham perdana PT Krakatau Steel.

"Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11), dengan dasar hukum Citizen Law Suit (gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara," tegas Lily, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11).

Selain Lily, pihak penggugat lainnya terdiri dari pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini dan ekomon Dradjad Wibowo, yang Wakil Ketua Umum Partai Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut adik kandung dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (alm) itu, penggunaan Citizen Law Suit melalui Pengadilan ini bukan saja untuk yang pertama kali dia lakukan. "Pada masa Presiden Megawati berkuasa, kami juga melakukan hal yang sama terkait obral saham PT Indosat. Hasilnya, seperti yang sudah diduga sebelumnya, ya kalah," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News