Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Selasa, 16 November 2010 – 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan kasus penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Menurut adik kandung dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (alm) itu, penggunaan Citizen Law Suit melalui Pengadilan ini bukan saja untuk yang pertama kali dia lakukan. "Pada masa Presiden Megawati berkuasa, kami juga melakukan hal yang sama terkait obral saham PT Indosat. Hasilnya, seperti yang sudah diduga sebelumnya, ya kalah," tegasnya.
"Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11), dengan dasar hukum Citizen Law Suit (gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara," tegas Lily, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11).
Selain Lily, pihak penggugat lainnya terdiri dari pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini dan ekomon Dradjad Wibowo, yang Wakil Ketua Umum Partai Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN