Pensiun, PNS Wajib Bersedekah Tanaman

Pensiun, PNS Wajib Bersedekah Tanaman
PNS yang memasuki masa pensiun menyerahkan tanaman kepada Bupati Magelang Zaenal Arifin (kanan).Foto : ANTARA/Humas Pemkab Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Para PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang memasuki masa pensiun diwajibkan bersedekah tanaman atau buku.

Pada penyerahan surat keputusan (SK) pensiun kepada 125 PNS oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin di Magelang, Selasa (31/12), para PNS penerima SK pensiun memberikan sedekah berupa buku atau tanaman.

"Mengapa saya mengambil keputusan ini, karena kita hidup di dunia ini hanya berhubungan kepada tiga hal, yaitu hubungan kita dengan Tuhan, hubungan kita dengan sesama, dan dengan lingkungan," jelasnya.

Dia katakan kalau sedekah dengan uang Rp50 ribu bisa langsung habis, tetapi kalau berupa buku atau tanaman akan sangat bermanfaat sekali bagi orang lain maupun lingkungan.

Zaenal Arifin mengemukakan para PNS yang menerima SK pensiun tersebut akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2020 hingga 1 Maret 2020.

Bupati menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan apresiasi atas kerja ikhlas yang sudah diberikan selama ini untuk mendukung kesuksesan pembangunan di Kabupaten Magelang, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang sudah diberikan bagi kemajuan Kabupaten Magelang selama ini," terangnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Hariyanto menyebutkan bahwa penyerahan SK pensiun tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purna tugas.

Para PNS di Pemkab Magelang yang memasuki masa pensiun diwajibkan memberikan sedekah tanaman atau buku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News