Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan

Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan
Kompol Sani (PS Kasubdit 4 Ditkrismkum) bersama dengan Kompol Wira Prayatna (Kanit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Poldasu) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: pojoksatu

Keduanya akan dikenai ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang tenaga Kesehatan ancaman denda Rp100 juta. (jpg)


Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News