Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan
Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:10 WIB
Keduanya akan dikenai ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang tenaga Kesehatan ancaman denda Rp100 juta. (jpg)
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas