Penting! Instruksi Dirjen Polpum ke Seluruh Kaban Kesbangpol

Penting! Instruksi Dirjen Polpum ke Seluruh Kaban Kesbangpol
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo mengeluarkan instruksi terbaru yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan mengadakan pilkada serentak tahun 2017. 

Soedarmo meminta agar seluruh Kaban Kesbangpol membentuk tim pemantauan, pelaporan , dan evaluasi pilkada serentak yang akan digelar 2017 mendatang.

Mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, pembentukan tim tersebut sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

“Sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, fokus tugas tim adalah mengawal proses politik pilkada, melakukan deteksi dini, menciptakan kondisi yang kondusif dan damai, serta analisis evaluasi dampak-dampak dalam proses pilkada,” terang Soedarmo kepada wartawan, Minggu (3/7).

Tim yang dibentuk Badan Kesbangpol itu, lanjutnya, harus menerapkan sistem lapor cepat dan penanganan dini setiap masalah. Selain itu, juga harus aktif berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). 

“Tim tersebut harus  aktif berkoordinasi, selain dengan Forkopimda, juga dengan komunitas intelijen daerah, serta tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan,” demikian instruksi Soedarmo.

Ditekankan juga bahwa pembentukan tim tersebut sangat penting sehingga harus mendapat dukungan dari pemprov dan pemkab/pemko.

Dirjen Polpum juga meminta seluruh gubernur, bupati/walikot, serta DPRD agar mendayagunakan secara optimal Badan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban memèlihara ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam negeri di daerah.

JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News