Penundaan DAU Diminta Ditinjau Ulang
Senin, 26 Maret 2012 – 12:40 WIB
JAKARTA – Pemerintah diminta mereview ulang besaran penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat keterlambatan daerah dalam menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana, saat ini DAU yang ditunda sebesar 25 persen diharapkan bisa diturunkan antara 10-15 persen. “Menurut saya ini konteksnya beri pelajaran bukan hukuman, jadi idealnya 10-15 persen ditunda DAU nya lebih ideal,”ujar Latief di Jakarta, Senin (26/3).
Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam, mengatakan keterlambatan penyampaian APBD ini memang dilematis. Di satu sisi, bila diberi toleransi maka hal yang sama akan terulang lagi. Di sisi lain dengan adanya penundaan DAU sebesar 25 persen maka perencanaan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya akan terhambat.
Keterlambatan ini dikhawatirkan justru akan berimbas negatif terhadap kinerja APBD yang tidak menstimulasi perekonomian daerah dan nasional.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah diminta mereview ulang besaran penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat keterlambatan daerah dalam menyampaikan Anggaran
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Penyelesaian UWILD Rig Asian Endeavour 1 Perkuat Kerja Sama Industri Maritim
- Pindah Lokasi, Tulola Hadirkan Koleksi Lengkap dan Layanan Konsultasi di Plaza Indonesia
- Indeks Konsumen Digital Dukung Capaian Indonesia Emas 2045
- Mengenal Locater, Perangkat Tracker dengan Teknologi Canggih, Sebegini Harganya
- Didimax Gelar Trader Fest 2024, Berhadiah Emas hingga Mercedes Benz