Penyaluran DBH Salahi UU
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA- Hampir seluruh daerah penghasil Migas di Indonesia mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat. Penyebab utamanya adalah karena penyaluran DBH mulai tahun 2008, tidak lagi mengacu pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005. Bukan hanya itu, dalam pelaksanaannya penyaluran DBH Sumber daya alam Migas untuk daerah penghasil dilakukan dengan cara penyaluran Triwulan I dan II berdasarkan pragnosa atau rencana pemerintah. Sedangkan penyaluran triwulan III dan IV berdasarkan realisasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Sehingga berdampak terjadinya kekurangan penyaluran pada triwulan ke IV.
Persoalan inilah yang disampaikan oleh para Gubernur daerah penghasil Migas pada saat Rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2). Saat menyampaikan pandangan, para Gubernur menyinggung bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam pencairan DBH, sangat merugikan daerah-daerah penghasil migas.
Baca Juga:
Gubernur Riau, HM Rusli Zainal mengatakan bahwa PMK mengakibatkan penyaluran DBH dalam satu tahun hanya 80 persen saja diterima daerah. Setiap pencairan hanya 20 persen dari hak daerah. Akibatnya setiap tahunnya pemerintah pusat selalu menumpuk hutang DBH ke daerah penghasil migas sebesar 20 persen.
Baca Juga:
JAKARTA- Hampir seluruh daerah penghasil Migas di Indonesia mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat. Penyebab
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini