Penyebar Hoaks Likuiditas Perbankan Ditangkap, BTN Imbau Nasabah Tidak Panik
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) telah menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski sudah tertangkap, Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoaks rush dana perbankan tersebut.
Pasalnya hoaks yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.
"Para penyebar hoax ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap," jelas Nixon.
Sebab, jika bank sehat menjadi sakit maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.
Terkait isu, BTN kalah kliring, Nixon membantah hoaks tersebut. Menurut dia, BTN tidak pernah kalah kliring karena penempatan dana perseroan di Bank Indonesia (BI) sangat melimpah lebih dari dua kali lipat dari ketentuan.
"Alat likuiditas BTN sangat besar jadi tidak ada isu kalau kami kalah kliring," tegasnya.
Aktor intelektual penyebar hoaks rush dana perbankan likuiditas tersebut diminta untuk diusut tuntas.
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS