Penyebar Hoaks soal Heni Sagara Divonis 2 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Sidang Gusnafily memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Gusnafily.
Tampak Purnamasari yang juga dikenal sebagai Heni Sagara, Iwa Wahyudin dan dua pengacaranya turut hadir menyaksikan agenda putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gusnafily mengunggah gambar-gambar yang bermuatan hoaks tentang produk skincare Heni Sagara di media sosial.
Heni Sagara selaku korban menyatakan kurang puas terhadap putusan hakim. Pasalnya, kerugian nama baik yang ditimbulkan oleh ulah Gusnafily sangat luar biasa.
Namun, Heni Sagara mengatakan masih banyak perkara lain yang sedang dalam proses hukum, termasuk yang menjerat buzzer atas nama Ferry dan Restu.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang menyuruh buzzer-buzzer itu tertangkap” tegas dia.
Iwa Wahyudin mengatakan akan terus mendukung langkah sang istri untuk memperjuangkan nama baiknya.
Dia menegaskan bahwa harga diri keluarga dan perusahaan di atas segalanya.
Kubu Heni Sagara merasa vonis yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.
- Aplikasi PINTU Beri Edukasi Literasi Digital kepada Ratusan Warga di Bekasi
- 25 Orang Tewas Akibat Bentrokan Berdarah di Penjara Sri Lanka
- MPSI Ajak Pemuda Papua Kawal Otsus, Lawan Hoaks, dan Perkuat Perdamaian
- Hoaks Minum Air dari Galon Guna Ulang Picu Pubertas Dini
- Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Cari 700 Orang Penerima Bantuan, Hoaks
- Kepala Bakom RI Pastikan Program MBG Lanjut, Hanya Pembangunan Dapur Baru yang Disetop
JPNN.com




