Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri

Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengusut kasus Ismail Bolong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bukannya mengembalikan uang, IRS konon menawari Tony agar menjual mobil McLaren itu kepada pihak lain. Mereka pun menyepakati harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Akan tetapi,IRS lagi-lagi tidak menepati janji. Tiba hari pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya, dia tidak mengirimkan uang sepeser pun atas penjualan mobil itu.

Atas tindakan IRS, Tony yang gusar meminta penjualan mobil dibatalkan saja. Namun, kata Heroe, pembatalan itu dijadikan alasan oleh terlapor memolisikan kliennya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan.

Terkait kasus itu, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan IRS dengan ancaman akan dipidanakan. Hal itu membuat pengusaha itu terpaksa meneken kesepakatan damai.

Beberapa waktu kemudian, Tony kaget setelah mendengar kabar mobil yang dibelinya sudah masuk ke Indonesia. Dia bahkan mengaku mendapatkan  tangkapan layar mobil di akun media sosial sebuah bengkel.

Merasa ditipu, Tony melaporkan kasus itu ke Bareskrim pada 22 Juni 2021. Setelah penyelidikan panjang hingga gelar perkara pada 27 Januari lalu, penyelidik menyatakan kasus itu bukan tindak pidana sehingga penyelidikannya disetop.(fat/jpnn)

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyelidikan kasus McLaren Tony Trisno disetop karena bukan tindak pidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News