Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding

Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Tujuh penyelundup sabu-sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 yang divonis mati dan satu divonis seumur hidup akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keempat terpidana tersebut adalah warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Hal itu disampaikan Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum empat terpidana mati, Jumat (30/11).

Herdiyan Saksono mengatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil penegak hukum yang menilai proses persidangan hingga penjatuhan vonis melanggar process of law.

"Ada beberapa hal yang kami cermati, prosedur yang mereka langgar sangat banyak, terutama dari segi penangkapan, penggeledahan, berita acara yang disajikan di persidangan, semua itu seolah mengarahkan dan menggiring klien kami untuk dijerat, dipersalahkan dalam hal yang mereka tidak lakukan," ujar pengacara yang berkantor di Jakarta ini.

Misalnya saja, lanjut Herdiyan, di dalam sidang sudah dibuktikan dan sesuai dengan fakta persidangan, bahwa tidak pernah ada barang bukti yang ditemukan pertama kali saat ditangkap dan ditahan.

"Disebutkan dalam sidang, juga fakta persidangan, empat klien kami ditangkap pertama kali karena melanggar undang-undang pelayaran dan perikanan, tapi berkasnya tidak ada. Berita acara yang katanya penggeledahan tanggal 9 Februari, jelas-jelas orang BNN, Bea Cukai sudah menyatakan hal itu. Tapi berita acara yang ada di berkas adalah tanggal 13 Februari dan TKP nya di Lanal Batam, bukan di MV Sunrise Glory," kata Herdiyan.

Yang dipertanyakan Herdiyan adalah barang buktinya berapa sabu berton-ton itu entah dari mana bisa dinyatakan ada hubungannya dengan para terpidana.

"Kami juga heran, saya rasa desas-desus yang beredar itu entah benar atau tidak, bahwa perkara ini sudah disetting sedemikian rupa sehingga hakim memutus hukuman mati terhadap klien kami," terangnya.

Tujuh penyelundup sabu-sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 yang divonis mati dan 1 divonis seumur hidup akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News