Penyelundupan 10,63 Kg Sabu-Sabu dari Aceh Digagalkan Polda Lampung
jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,63 kilogram yang dibawa pelaku dari Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut bernilai Rp 15 miliar.
Barang haram itu dibawa pelaku dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Jawa.
Dia mengatakan sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
"Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan," kata dia, Selasa (20/1/2026).
Ketiganya orang yang ditangkap polisi kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung.
Penyelundupan 10,63 kg sabu-sabu senilai Rp 15 miliar dari Aceh menuju Pulau Jawa digagalkan Polda Lampung. Begini modus para pelaku mengelabui petugas.
- Kurir 40 Gram Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta Divonis Penjara Seumur Hidup
- Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu-Sabu via Bandara Internasional Minangkabau
- Padat Karya Tunai Jadi Solusi Gerakkan Kembali Aktivitas Ekonomi Pascabencana di Aceh
- Resmi Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu, Kasatresnarkoba Bima Kota Langsung Digiring Provost
- Fariz RM Kemungkinan Bebas Pertengahan Februari
- 3 Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Nekat Bawa 4,9 Kg Sabu-Sabu
JPNN.com




