Penyelundupan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Pelakunya?

Penyelundupan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Pelakunya?
Barang bukti bawang merah ilegal asal Thailand yang diamankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, LANGSA - Kantor Bea Cukai Kuala Langsa menggagalkan penyelundupan 2 ton bawang merah asal Thailand, di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2).

Sebanyak 2 ton bawang merah itu dibawa dalam seratus karung menggunakan satu unit mobil. Kendaraan roda empat tersebut dikendarai oleh seorang oknum aparat tertentu.

“Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai 2 ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.

Tri menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang melakukan bongkar muat barang impor berupa bawang merah yang berasal dari Thailland, di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang, Sabtu (20/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim melakuan pendalaman dan mendapat informasi adanya satu unit mobil jenis pikap parkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal tersebut.

Setelah memastikan bawang berada di mobil dan memastikan komoditas itu akan dibawa ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim mengejar kendaraan roda empat itu.

Tim memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarai oleh seorang oknum aparat tertentu itu kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan.

Sebanyak 2 ton bawang merah itu dibawa dalam seratus karung menggunakan satu unit mobil. Kendaraan roda empat tersebut dikendarai oleh seorang oknum aparat tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News