Penyelundupan 231.130 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!

Penyelundupan 231.130 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.

Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara BBL diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Agung juga menjelaskan, dari 29 koli BBL yang ditegah, terhadap 19 koli telah dilakukan pelepasliaran, sedangkan 10 koli lainnya dilakukan penangkaran serta budidaya sebagai bahan penelitian oleh BPBL Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (5/2).

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor BBL.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster di perairan sekitar Pulau Lingga


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News