Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan benih bening lobster atau baby lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta digagalkan.
Penindakan itu dilakukan Bea Cukai bersinergi Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (20/12), Sabtu (27/12), dan Kamis (8/1).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kasus pertama pada Sabtu (20/12), petugas Bea Cukai menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.
Selanjutnya di kasus 2 pada Sabtu (27/12), petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja.
Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Avsec Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura, Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan Avsec menggagalkan penyelundupan baby lobster di Bandara Soekarno Hatta , 4 orang diamankan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
- Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
- Bea Cukai & Polri Temukan 30 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
JPNN.com




