Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan

Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan
Barang bukti kasus penyelundupan baby lobster yang disita petugas Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.

Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE diketahui penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

Kemudian pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang berinisial DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

Dari hasil wawancara singkat diketahui DR diperintah oleh UH dengan upah Rp 5 juta.

Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.

Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Bea Cukai bersinergi dengan Avsec menggagalkan penyelundupan baby lobster di Bandara Soekarno Hatta , 4 orang diamankan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News