Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan

Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan
Barang bukti kasus penyelundupan baby lobster yang disita petugas Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Terhadap kasus pertama dan kedua, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.

Untuk kasus ketiga, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1).

Djaka menyampaikan pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.

Dia menegaskan upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional," tegas Djaka.

Dia juga menegaskan Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai bersinergi dengan Avsec menggagalkan penyelundupan baby lobster di Bandara Soekarno Hatta , 4 orang diamankan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News