Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, 4 Orang Diamankan
Terhadap kasus pertama dan kedua, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta.
Untuk kasus ketiga, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1).
Djaka menyampaikan pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari peran Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.
Dia menegaskan upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional," tegas Djaka.
Dia juga menegaskan Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersinergi dengan Avsec menggagalkan penyelundupan baby lobster di Bandara Soekarno Hatta , 4 orang diamankan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- WNA China Penyelundup Emas Ilegal 16 Kg di Bandara Sam Ratulangi Ditangkap
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
JPNN.com




