Penyelundupan Sabu-sabu di 2 Lokasi Berbeda di Batam Digagalkan, Begini Kronologinya
jpnn.com, BATAM - Upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim digagalkan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Batam dengan BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Dari penindakan tersebut, diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada Selasa (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologinya berawal saat petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal feri MV. Citra Legacy 3.
Zaky menyampaikan hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper.
"Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas," ungkap Zaky dalam keterangannya, Jumat (9/5).
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus serbuk kristal putih dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah membeberkan kronologi penyelundupan sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Batam yang berhasil digagalkan petugas
- Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
- Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
- 64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
- Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
- Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
- Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas, Begini Modusnya
JPNN.com




